Kejagung Evaluasi Kasus Asabri, Mulai Usut Keterlibatan Korporasi

JAKARTA — Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri serta mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi serta tindakan pidana pencucian uang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan evaluasi akan dilakukan oleh JAM Pidsus Ali Mukartono.

“Minggu depan (Senin 6/6) mau dievaluasi Pak JAM Pidsus,” kata Febrie, Jumat (4/6/2021).

Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, akan ada rencana penambahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) supaya penyidikan Asabri jilid II bisa berjalan.

“Kalau umpamanya jilid dua, berarti ada banyak neh, rencana penambahan Satgasus, jumlah Satgasus kita tambah supaya bisa jalan,” kata Febrie.

Febrie juga menyebutkan sudah menyiapkan penambahan Satgasus termasuk nama-namanya.

Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.

Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Lihat juga...