Tujuh Poin Protokol Kesehatan Pesantren di Pamekasan
PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tujuh poin petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren.
Petunjuk tersebut digunakan untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus sebagai landasan petunjuk teknis pelaksanaan era normal baru di pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pamekasan, Sigit Priyono menyebut, ketujuh poin protokol kesehatan itu telah disampaikan ke masing-masing pengasuh dan pengurus pondok pesantren, sebelum para santri kembali ke pesantren. “Tujuh poin tentang protokol kesehatan itu merupakan penjabaran dari Surat Edaran Bupati Pamekasan,” kata Sigit, Senin (8/6/2020) malam.
Surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, bernomor 065//99/432.012/2020, berisi tentang prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang harus diterapkan oleh pengelola pondok pesantren. “Dan SE yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan ini juga atas kesepakatan bersama, berdasarkan hasil pertemuan dengan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
Ketujuh poin tentang protokol kesehatan itu meliputi, pengasuh dan pengurus pesantren diminta untuk memastikan santri yang hendak kembali ke pesantren mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pencegahan COVID-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.
Santri diminta untuk memeriksakan kesehatan sebelum masuk lingkungan pesantren. Pemeriksaan bisa dilakukan kepada petugas medis yang telah disiapkan Pemkab Pamekasan ke masing-masing pondok pesantren. Kedua, santri yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan harus dalam kondisi sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari gejala seperti influenza, batuk, dan sesak nafas, dari dokter rumah sakit atau puskesmas di daerah asal masing-masing.
Ketiga, setiap santri diminta untuk membawa peralatan makan dan minum sendiri, Santri diminta mengonsumsi vitamin C, vitamin E, madu, dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan. Kemudian membawa masker, hand sanitizer, dan sajadah sendiri. “Khusus vitamin C, vitamin E dan masker akan sediakan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai bulan Juli 2020 ini hingga akhir tahun anggaran 2020,” tambah Sigit.
Keempat, orang tua dan pengantar santri yang hendak kembali ke pondok pesantren, hanya diizinkan mengantar sampai di pos pemeriksaan kesehatan. Mereka tidak diperkenankan masuk ke lingkungan pondok pesantren. Kelima, santri yang mengalami gangguan kesehatan, diminta agar segera dikoordinasikan dengan puskesmas setempat untuk dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol kesehatan. “Dan jika harus dikarantina karena misalnya terindikasi terpapar COVID-19, maka ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan,” kata Sigit.
Keenam, pesantren hendaknya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir di beberapa tempat. Titiknya harus mudah dijangkau oleh para santri. Poin ketujuh, setiap pondok pesantren di Pamekasan melakukan koordinasi secara periodik dengan puskesmas setempat. “Tujuannya agar jika ditemukan indikasi bisa segera tertangani oleh petugas medis. Di samping itu, pengurus pesantren juga perlu berkoordinasi dengan gugus tugas penanggulangan COVID-19 Pemkab Pamekasan,” pungkasnya. (Ant)