Tujuh Poin Protokol Kesehatan Pesantren di Pamekasan

Petugas gabungan membubarkan kerumunan warga yang tidak menjaga jarak di sejumlah warung di Pamekasan, Senin (8/5/2020) malam – Foto Ant

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tujuh poin petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren.

Petunjuk tersebut digunakan untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus sebagai landasan petunjuk teknis pelaksanaan era normal baru di pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pamekasan, Sigit Priyono menyebut, ketujuh poin protokol kesehatan itu telah disampaikan ke masing-masing pengasuh dan pengurus pondok pesantren, sebelum para santri kembali ke pesantren. “Tujuh poin tentang protokol kesehatan itu merupakan penjabaran dari Surat Edaran Bupati Pamekasan,” kata Sigit, Senin (8/6/2020) malam.

Surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, bernomor 065//99/432.012/2020, berisi tentang prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang harus diterapkan oleh pengelola pondok pesantren. “Dan SE yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan ini juga atas kesepakatan bersama, berdasarkan hasil pertemuan dengan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

Ketujuh poin tentang protokol kesehatan itu meliputi, pengasuh dan pengurus pesantren diminta untuk memastikan santri yang hendak kembali ke pesantren mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pencegahan COVID-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.

Santri diminta untuk memeriksakan kesehatan sebelum masuk lingkungan pesantren. Pemeriksaan bisa dilakukan kepada petugas medis yang telah disiapkan Pemkab Pamekasan ke masing-masing pondok pesantren. Kedua, santri yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan harus dalam kondisi sehat. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari gejala seperti influenza, batuk, dan sesak nafas, dari dokter rumah sakit atau puskesmas di daerah asal masing-masing.

Lihat juga...