Warga di Kabupaten dan Kota Zona Kuning Bisa Beraktivitas Produktif

Editor: Mahadeva

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat jumpa pers terkait penanganan Covid 19 di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) menyebut, warga di kabupaten atau kota yang masuk katagori zona kuning, sudah bisa mempersiapkan diri untuk melakukan aktivitas aman dan produktif.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan. Senin (8/6/2020), GTPPC19 mengumumkan, keberadaan 136 kabupaten dan kota yang masuk ke zona kuning. Sebelumnya, Sabtu (30/5/2020), telah diumumkan terlebih dahulu keberadaan 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau.

Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo mengatakan, wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau pada Senin (8/6/2020) berjumlah 92 daerah. “Sehingga total kabupaten dan kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten dan kota, atau 44 persen dari total kabupaten dan kota secara nasional,” kata Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, Senin (8/6/2020).

Menurut Doni, definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 adalah, wilayah dengan tingkat risiko penularan rendah. Perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, yaitu setiap minggu.

Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat. Serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.  “Untuk itu kami mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.

Doni berharap, kepala daerah melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah. Seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tandasnya.

Pembukaan aktivitas disebut Doni, proses pelaksanaannya harus melalui tahapan prakondisi. Mulai dari edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.  Dan semua pihak harus tetap siaga, sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning, harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.  “Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” sebutnya.

Doni menyebut, jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

 

136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning

  1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
  2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
  3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
  4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
  5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
  6. Provinsi Lampung 10 kabupaten/kota.
  7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
  8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
  9. Provinsi Kepulauan Riau, 3 kabupaten/kota.
  10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
  11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
  12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
  13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
  14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
  15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
  16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
  17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
  18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
  20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
  21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
  22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
  23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
  24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
  25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
  26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
  27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
  28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.
Lihat juga...