Server PPDB SMP di Kota Semarang, ‘Error’

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Kota Semarang, diwarnai kendala server. Layanan server tidak bisa diakses, dan muncul pemberitahuan, bahwa server sedang dalam maintenance atau perbaikan, sejak Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Persoalan ini tak pelak membuat panik dan resah para orang tua wali calon peserta didik, terutama yang akan memantau hasil jurnal pendaftaran. Apalagi, sebelumnya mereka menggunakan layanan PPDB online tersebut, untuk memudahkan pemantauan hasil pendaftaran.

“Tidak bisa diakses, padahal ini hari terakhir PPDB untuk SMP. Saya ingin memantau peringkat anak saya di urutan ke berapa, kira-kira masuk kuota atau tidak? Tapi ini tidak bisa dilihat, jadi bingung,” papar Rini Margono, salah seorang orang tua calon peserta didik di Semarang, Kamis (25/6/2020).

Dirinya pun berinisiatif untuk datang langsung ke sekolah tujuan pendaftaran di SMPN 27 Semarang, dan berharap persolan tersebut bisa diatasi.

Kadisdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, saat ditemui di Semarang, Kamis (25/6/2020).- Foto: Arixc Ardana

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, memastikan, meski server sempat mengalami kendala pada hari terakhir pelaksanaan PPDB jenjang SMP, namun hal tersebut bisa diantisipasi.

“Calon peserta didik bisa langsung ke sekolah tujuan untuk mendaftar dan melakukan pemantauan. Meski hari terakhir pendaftaran hanya sampai pukul 12.00 WIB, namun bagi mereka yang sudah datang ke sekolah tujuan, tetap akan dilayani sampai selesai,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan layanan server PPDB Kota Semarang akan segera pulih. Tercatat hingga berita ini dibuat, sekitar pukul 13.30 WIB, server tersebut masih belum bisa diakses.

Sementara terkait verifikasi berkas pendaftaran seperti Kartu Keluarga (KK), piagam penghargaan hingga Surat Keterangan Domisili (SKD), Gunawan memastikan tidak ada kendala.

“Pendaftaran PPDB Kota Semarang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KK. Jadi semua sudah berdasarkan sistem, calon peserta didik tinggal memasukkan NIK, tanggal lahir, nanti muncul semua mulai dari nilai rapor, nilai prestasi, lingkungan, zonasi semua muncul otomatis,” terangnya.

Termasuk juga mengenai SKD yang sempat menjadi persoalan di PPDB Jateng 2020. “Untuk di tingkat kota, juga tidak ada kendala. Jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, dengan ketentuan zonasi berdasarkan alamat pada KK Kota Semarang, yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB, memang boleh diganti dengan dengan SKD,” jelasnya.

Namun, SKD bukan menjadi persyaratan utama, sebab harus disertai surat keterangan dari sekolah asal. “Jadi siswa lulusan SD, untuk mendaftar SMP selain adanya SKD sebagai pengganti KK, juga ada surat keterangan dari sekolah asal. Ini yang kita lakukan dalam upaya pencegahan kecurangan,” pungkasnya.

Pengumuman hasil seleksi SMPN Kota Semarang, dapat dilihat mulai 27 Juni 2020 pukul 00.00 WIB di laman PPDB Kota Semarang, serta pengumuman ditempel di masing-masing sekolah pada 27 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Lihat juga...