Calon Kepala Sekolah Wajib Ikuti Diklat dan Penuhi Syarat

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, maka seseorang bisa menjabat kepala sekolah setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat.

Sesuai Permendiknas tersebut, maka Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), dan syarat untuk menjadi kepala sekolah. Maka, calon minimal menyandang gelar sarjana Strata Satu (S1), usia maksimal 56 tahun serta minimal 5 tahun sebagai tenaga pendidik.

“Ada beberapa teman yang sudah dipanggil untuk menjalani pendidikan dan pelatihan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di Kota Kupang,” sebut Marselus Moa Ito, Kepala Sekolah SMK Yohanes XXIII Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (25/6/2020).

Menurut Marselus, diklat tersebut pernah terlaksana hingga bulan Maret 2020, namun terhenti akibat merebaknya pandemi Covid-19 dan sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan kembali.

Sebelum ada Permendiknas tersebut, ucapnya, kepala sekolah diangkat tanpa ada syarat tersebut dan setelah ada aturan pun saat awalnya masih belum diterapkan secara ketat.

“Baru awal tahun ini para kepala sekolah diminta untuk mengikuti diklat, agar bisa memenuhi syarat sebagai kepala sekolah,” ungkapnya.

Sama seperti dulu, sebut Marselus, tidak ada regulasi yang mensyaratkan guru harus sarjana Strata Satu. Setelah ada aturan, maka semua guru yang tidak memenuhi syarat pun melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata Satu (S1).

Kalau kepala sekolah yang sedang menjabat, pelatihan dan pendidikannya hanya dilakukan selama  paling lama sebulan. Tapi yang baru calon, harus menempuh pendidikan yang bisa memakan waktu hingga 3 bulan.

“Semua pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan di LPMP Kupang untuk semua tingkatan, baik SD, SMP maupun jenjang SMA atau sederajat,” jelasnya.

Terkait kenaikan kelas, Marselus menjelaskan, setelah rapat  bersama para guru, maka ditentukan syarat atau kriteria untuk kenaikan kelas bagi para siswa, dan siswa tidak melaksanakan ujian akhir kenaikan kelas lagi.

Kriteria tersebut, yakni nilai semester bulan Desember, mid semester bulan Maret ditambah kriteria lain seperti karakter dan kehadiran siswa di dalam kelas.

“Kita jumlahkan semua nilai itu, termasuk melihat kehadiran dan karakter siswa. Kalau dilihat selama bersekolah kelakuannya baik dan memenuhi kriteria lainnya, siswa tersebut akan naik kelas,” paparnya.

SMK Yohanes XXIII Maumere, pada Jumat (26/6/2020) menjadwalkan akan mengumpulkan orang tua wali murid, agar menyampaikan kriteria kenaikan kelas  tersebut.

Hal ini dilakukan, agar saat diumumkan kenaikan kelas, orang tua wali murid tidak bertanya-tanya lagi, apalagi anaknya harus tahan kelas atau tidak naik kelas.

“Saat pandemi Corona, pembelajaran secara online sulit kami lakukan karena banyak siswa yang pulang ke kampung, dan wilayahnya sulit terjangkau sinyal telepon genggam,” ungkapnya.

Kendala ini, kata Marselus, membuat sekolahnya selama pandemi Covid-19 merebak sejak pertengahan Maret 2020, memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelajaran secara online.

“Kalau mau dilakukan pembelajaran online, maka yang bisa mengikutinya hanya siswa yang tempat tinggalnya di Kota Maumere dan sekitarnya saja. Kasihan siswa yang tinggalnya di kampung dan tidak ada sinyal telepon genggam,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (PKO) Kabupaten Sikka, Mayella da Cunha, mengaku pihaknya telah mendata jumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sikka.

Yell, sapaannya, menyebutkan sebanyak 200 kepala sekolah SD dan SMP yang didata belum memenuhi syarat, sehingga pihaknya meminta agar mengikuti Diklat di LPMP Kupang.

“Sesuai kewenangan kami untuk jenjang SD dan SMP, maka kami telah meminta agar para calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti diklat tersebut,” ungkapnya.

Lihat juga...