Saksi Ahli: Penyiaran Komersial Tanpa Izin, Melanggar Hukum

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Henry Soelistyo Budi selaku saksi ahli yang dihadirkan Pihak Terkait dalam sidang uji materil UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebutkan subtansi pembatasan dan larangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, pada dasarnya berdimensi hak ekonomi dan hak moral.

Hak ekonomi melalui konsepsi ini, hukum melarang siapa pun yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, melakukan transmisi informasi elektronik untuk kepentingan yang bersifat komersial.

“Hak moral dimensi ini mendasari kewajiban lembaga penyiaran untuk antara lain; menyebutkan identitas karya siaran hak siar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran,” kata Henry Soelistyo Budi, ahli yang dihadirkan RCTI (Pihak Terkait) dalam sidang uji materil UU ITE di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Henry menyebutkan, beberapa ketentuan dalam UU ITE secara substantif mengatur mengenai akses ilegal, penyadapan ilegal, gangguan data, gangguan sistem, penyalahgunaan perangkat dan pemalsuan yang berhubungan dengan komputer. Hal itu masing-masing diatur dalam Pasal 30 sampai Pasal 35 UU ITE.

Hendry mengatakan, salah satu ketentuan yang relevan untuk dirujuk terkait pengaturan mengenai gangguan data, yang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dijabarkan dengan mengubah,  menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Tindakan-tindakan seperti itu apabila dilakukan secara sengaja, tanpa hak atau melawan hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Lihat juga...