Kasus Penghinaan di Medsos Bergulir di Kepolisian, Wali Kota Tanjungpinang Tunggu Pelaku Meminta Maaf
TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rahma, masih menunggu permintaan maaf dari pemilik akun facebook Rudi Irawan, yang dilaporkannya ke Polres Tanjungpinang atas dugaan ujaran penghinaan.
Rahma berharap, pelaku beriktikad baik untuk tidak mengulangi sekaligus menyesali perbuatannya. “Saya akan sangat menghargai, jika pelaku Rudi Irawan minta maaf,” kata Rahma di Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021).
Rahma menegaskan, ia tidak berniat untuk mempidanakan, apalagi memenjarakan warganya. Terlebih pelaku adalah Rudi Irawan. Dia mengaku didukung oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), untuk membawa masalah ini ke pihak kepolisan.
Rahma mengklaim, melaporkan hal ini ke kepolisian, semata-mata bermaksud agar masyarakat lebih berhati-hati bertutur kata melalui media sosial (medsos) seperti facebook. Saat ini, sudah ada Undang-Undang ITE, yang salah satunya mengatur tentang ujaran kebencian. “Saya berharap pengguna medsos tidak menggunakan bahasa menghina dan provokasi, karena bisa dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Rahma.
Rahma menyatakan, tidak antikritik dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Tanjungpinang. Namun, kritik yang disampaikan warga sebaiknya menggunakan bahasa yang halus dan sopan. Mengenai dugaan ujaran penghinaan oleh akun facebook Rudi Irawan, yang diposting ke grup facebook info pinang, Rahma menyakini, masyarakat sudah sangat cerdas bias membedakan antara kritikan dan penghinaan. “Saya sudah beberapa kali mendapatkan dugaan ujaran penghinaan di grup info pinang. Tapi untuk kali ini, saya ingin mengedukasi masyarakat supaya tidak bertutur kata sembarangan di medsos,” imbuhnya.