Polda dan Polres Diminta Membuat Pedoman Penanganan Kasus ITE
JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada jajaran Polda dan Polres, untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.
“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan, saat menerima laporan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ramadhan menegaskan, Kapolri meminta, agar penanganan kasus ITE, yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain. Selain itu, penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan, dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas. “Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” katanya.
Sementara terkait pembentukan virtual police, pihaknya menegaskan, virtual police akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE. “Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE,” katanya.
Virtual police bertugas mengedukasi dan mengimbau, sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum. (Ant)