Wagub Jabar Tegaskan soal UMSK Masih Diproses
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul, mengatakan bahwa landasan hukum terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) hingga kini terus diproses.
Hal tersebut disampaikan saat, menjawab aspirasi berbagai serikat buruh dari Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dalam audiensi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/20).
Aspirasi buruh utamanya menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kang Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja,” ucap Kang Uu berdasar rilis yang diterima Cendana News, Selasa (30/6/2020).
Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK.
“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,” kata Kang Uu.