PSBB Kota Palembang, Dorong Pergerakan Ekonimi Apindo Sampaikan Aspirasi
PALEMBANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatamn (Sumsel) menyampaikan beberapa pertimbangan, terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang.
Aspirasi disampaikan, agar roda perekonomian di daerah tersebut tetap bergerak, di tengah kelesuan akibat pandemi COVID-19. Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pada dasarnya Apindo mendukung segala bentuk upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Mereka siap menjalankan usaha dengan ikut menjalankan protokol dan melakukan kegiatan bakti urun dana. “Namun kami berharap ada rincian yang jelas dan pasti, atas jenis serta aktifitas yang diizinkan beroperasi selama PSBB, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penerapanya di lapangan,” ujar Sumarjono.
Berdasarkan analisa dan aspirasi dari pengusaha, ada beberapa sektor dan jenis kelompok usaha, yang dianggap dapat berjalan tanpa melanggar aturan PSBB serta protokol COVID-19. Sektor tersebut adalah, jasa servis, bengkel, penjahit, pengamanan, laundry, kebersihan ruangan, katering, pertokoan pakaian, elektronik, busana, meubel, penjual otomotif, dan alat berat.

Diharapkan jenis dan kelompok usaha tersebut diizinkan beroperasi, dengan pembatasan jam operasional mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, selama penerapan PSBB. Dan operasionalnya harus memenuhi syarat dan protokol COVID-19 . Dan PSBB harus dijalankan dengan disiplin ketat. “Harapan dan pertimbangan ini tentu bagian dari kontribusi kami untuk tetap menggerakkan roda perekonomian dengan demikian pengusaha dapat tetap menyediakan pasokan pangan dan dukungan kehidupan lain,” tambahnya.
Roda ekonomi yang tetap dijalankan dengan benar diklaim akan menyediakan sebagian lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi angka PHK yang sudah terjadi di berbagai sektor. Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta, penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih menggunakan konsep tegas, humanis dan tegas dan fleksibel, agar penanganan bisa berjalan efektif. “PSBB ini bukan untuk menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19,” kata Herman Deru di Palembang.
Menurutnya, tegas humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB. Namun, tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan tegas fleksibel berarti, penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19, tetapi juga memperhatikan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama sektor ekonomi.
Kota Palembang dan Prabumulih sama-sama mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktifitas ekonomi. Sehingga diharapkan, PSBB tidak berdampak begitu jauh terhadap sektor ekonomi kedua daerah tersebut. Terutama Kota Palembang, yang menjadi ibu kota provinsi berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut. Diharapkan, peraturan wali kota setempat terkait PSBB lebih dulu dikonsultasikan dengan berbagai pihak di sektor bisnis.
Selain itu, ketahanan pangan masing-masing wilayah harus diperhatikan, dengan membuka data secara transparan. “Jika refocusing dan realokasi dana tidak mencukupi, maka Pemprov Sumsel siap menutupi sisa tanggungan,” tandas Gubernur Herman Deru.
Palembang dan Prabumulih dinilainya, sudah siap menerapkan PSBB. Kepala daerah di dua kota tersebut hanya perlu merampungkan regulasi, utamanya yang fokus pada penurunan jumlah kasus positif setidaknya selama 14 hari PSBB. Sementara jika mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi PSBB selama lima hari, Herman Deru memungkinkan PSBB dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. “Paling tidak 20 Mei draf PSBB sudah masuk ke saya untuk diperiksa lalu disetujui, kemudian butuh waktu sosialisasi empat sampai lima hari lagi, jadi (PSBB) efektif mungkin H+2 lebaran,” pungkasnya. (Ant)