UMP 2020 Kaltim Ditetapkan Rp2,9 Juta

Editor: Mahadeva

BALIKPAPAN – Pemprov Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 daerah tersebut sebesar Rp2.981.378. Penetapan UMP tersebut telah disahkan dengan SK Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2020. 

UMP 2020 naik 8,51 persen, bila dibandingkan dengan UMP 2019, yang hanya sebesar Rp2.747.561.  “Upah 2020 itu naik 8,51 persen atau sebesar Rp233.814,46,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, H Abu Helmi, Senin (4/11/2019).

Sesuai PP 78/2015, dan Surat Menteri Tenaga Kerja, maka Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat usulan penetapan UMP, yang disampaikan kepada Gubernur 2020. “Harapannya seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut,” beber Abu Helmi.

Menanggapi kenaikan UMP, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, tidak dapat menolaknya. Meskipun, pengusaha mengklaim kondisinya cukup berat. “Pengusaha ini hanya bisa mengharapkan kondisi ekonomi terus membaik, sehingga perusahaan mampu menjalankan kebijakan tersebut,” tandas Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Diperkirakannya, dengan UMP 2020 yang telah disepakati, dimungkinkan pelaku usaha akan melakukan efisiensi, dan pengalihan investasi ke daerah lain. “Efisiensi itu bisa mengurangi tenaga kerja. Kemudian pengalihan investasi ke daerah yang lebih murah,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Apindo Kaltim mengusulkan adanya klaster, agar pengusaha mampu membayar sesuai UMP.

Lihat juga...