Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Korban dan Terlapor

JAKARTA — Tim kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

Ketua Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, mengatakan dalam rapat kedua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2), menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.

Pertama, katanya, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, kata Sugeng, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga.

“Narasumber yang kami sepakati akan diutamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini menyebutkan tim kajian terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda.

Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman. Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir.

Lihat juga...