PPDB Daring SD dan SMP di Makassar Digelar 1-3 Juli

Ilustrasi. Siswa-siswi SD Kompleks Sambung Jawa Makassar saat menyambut peserta didik baru tahun ajaran 2019-2020 – Foto Dok Ant

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan menetapkan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) digelar secara daring, mulai 1-3 Juli 2020.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Hj Amalia Malik mengemukakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 untuk jalur non zonasi. Jalur ini terdiri dari tiga bagian yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan. “Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus, yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar, www.disdik.makassar.go.id. Untuk mengaksesnya ada link khusus PPDB, untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP. Hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada 4 Juli, yang kemudian dilanjutkan pada tahapan pendaftaran ulang di 5-6 Juli 2020.

Sementara untuk pendaftaran jalur non zonasi, akan berlangsung pada 6-7 Juli, dan hasil seleksinya diumumkan pada 8 Juli 2020. Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan, untuk jalur zonasi, calon peserta didik tingkat SD harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Berkas kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil apakah betul yang bersangkutan telah terdaftar.

Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut, peserta juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki, disertai surat keterangan dari penyelenggara. “Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu pra sejahtera yang sudah terdaftar di dinas sosial,” ujarnya. Untuk jalur perpindahan calon peserta didik, wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

Lebih lanjut disebutkan, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021, akan tetap dilakukan secara daring. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan apabila area itu adalah zona hijau. Dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. “Jika belum, zona hijau, maka tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...