Jatim Ekspor Bahan Tambahan Pakan Ternak ke Finlandia dan Peru

Premix L-lysine asal Jatim yang memiliki dua pasar ekspor baru – Foto Ant

SURABAYA – Dua pasar ekspor baru terbuka, bagi komoditas bahan tambahan pakan ternak asal Jatim, yakni Finlandia dan Peru. Sebelumnya, sudah ada enam pasar langganan komoditas itu yaitu, Peru, Bangladesh, Amerika Serikat, Latvia, India dan Taiwan.

“Kami memberikan apresiasi kepada PT CJ yang ada di Pasuruan, karena telah berhasil menembus dua pasar ekspor baru, semoga menjadi angin segar memotivasi eksportir lainnya di tengah lesunya ekonomi global,” kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, Rabu (24/6/2020).

Musyaffak mengatakan, bahan tambahan pakan adalah, bahan aditif pakan berupa Premix L-lysine Sulfate. Komoditas dari Jatim tersebut telah memiliki pasar tersendiri, dengan frekuensi pengiriman sebanyak 57 kali dengan total 4,49 ribu ton, selama periode Januari hingga Juni 2020. “Kami juga selalu melakukan monitoring tindakan karantina pertanian untuk sertifikasi Premix L-lysine, dan sebelumnya sebanyak 160,7 ribu ton dikirim menuju Finlandia dan Yunani,” ungkapnya.

Premix L-lysine di negara tujuan digunakan untuk menyeimbangkan asam amino tubuh ternak, meningkatkan marbling (susunan lemak halus) daging, serta membantu penyerapan Kalsium pada ternak. “Dalam teknologi pakan ternak, L-lysine sulfate dalam bentuk premix merupakan bahan yang dapat digunakan sebagai campuran pakan (feed additive),” jelasnya.

Sebelumnya, komoditas tersebut diekspor dengan delapab container 20 feet, dengan nilai ekonomis Rp1,66 miliar. Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Kami juga telah melakukan pemeriksaan, untuk memastikan komoditas itu memenuhi keamanan pakan dan kesesuaian jenis. Setelah dipastikan sehat dan aman, sertifikat karantina berupa KH-13 dapat diterbitkan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebut, sejalan dengan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) yang digagas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, maka bertambahnya negara tujuan ekspor baru wajib didorong.

Ali menyebut, otoritas karantina berperan sebagai fasilitator pertanian di perdagangan internasional, akan terus melakukan harmonisasi peraturan teknis sanitari dan fitosanitari atau SPS. Hal itu dilakukan agar lebih banyak lagi negara yang dapat menerima produk ekspor tanah air. “Saat ini kebijakan tarif tidak lagi populer dalam aturan perdagangan global, maka aturan SPS menjadi strategis dan kami siap mengawalnya,” ujar Jamil. (Ant)

Lihat juga...