Pilkada Protokol COVID-19, KPU Sumenep Butuh Tambahan Rp21 Miliar

SUMENEP — Komisi Pemilihan Umum  Sumenep, Jawa Timur membutuhkan tambahan dana sebesar Rp21 miliar lebih untuk pelaksanaan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 dengan protokol kesehatan masa pandemi COVID-19.

Menurut Komisioner KPU Sumenep dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi, kebutuhan dana tambahan itu, disesuaikan dengan jumlah petugas penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

“Misalnya untuk pembelian alat pelindung diri (APD), tempat cuci tangan dengan air mengalir, masker dan berbagai jenis kebutuhan yang sesuai dengan protokol kesehatan lainnya,” katanya saat dihubungi dari Pamekasan, Sabtu malam.

Mantan reporter Radio Karimata FM Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, perhitungan kebutuhan dana tambahan itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor di KPU Sumenep, serta memperhatikan saran dan masukan dari sejumlah pihak, terkait kebutuhan protokol COVID-19.

“Dari rapat itu, maka diketahui jumlah total kebutuhan. Sebab, untuk pengadaan tisu saja, diperkirakan menelan biaya Rp100 juga untuk 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep ini, baik di daratan maupun di kepulauan,” kata Rafiqi.

KPU Sumenep, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, telah menyampaikan rencana kebutuhan anggaran tambahan untuk penyediaan alat-alat kesehatan tersebut ke KPU RI.

“Anggarannya kan dari APBN. Kami sudah mengusulkan rencana kebutuhan tambahan ini, karena pelaksanaan pilkada serentak telah ditetapkan,” kata mantan Wakil Sekretaris Bidang Kerja Sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ini.

Sesuai dengan keputusan KPU RI, pelaksaan pilkada serentak tahun ini pada 9 Desember 2020. Bahkan, KPU telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi (COVID).

Lihat juga...