MUI Apresiasi Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi ditemui di ruang kerjanya di kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi dan menghargai sikap  tegas pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dan mengembalikan RUU tersebut kepada Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebagai pengusul, agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi dengan semua elemen masyarakat. 

“Langkah tersebut sudah tepat, karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI, sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (18/6/2020) siang.

MUI menyadari, bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama-sama dengan pemerintah. Namun, menurutnya seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.

Dengan demikian, masyarakat terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan. Sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Melibatkan masyarakat dalam mengambil sebuah kebijakan, itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi,” tukas Zainut Tauhid Sa’adi yang juga menjabat Wakil Menteri Agama RI.

Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, MUI mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik.

“Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif, agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa,” tutupnya.

Lihat juga...