KKP Jamin Transparansi Pengurusan SKP Ikan Lebih Cepat

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Wajib dan penting bagi UPI untuk memiliki dan melaksanakan syarat SKP karena hal tersebut menjadi jaminan mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, diimpor, dan diedarkan di wilayah RI,” urainya.

Tujuan lain adanya SKP ialah menandakan bahwa UPI telah memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan. SKP juga adalah syarat yang harus dimiliki ketika UPI wajib memperoleh Sertifikat HACCP untuk melakukan ekspor ke luar negeri.

Adapun untuk perdagangan dalam negeri, SKP diperlukan sebagai dasar memperoleh izin edar MD dari BPOM, dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh LsPro.

Sebagai informasi, per tanggal 18 Juni 2020 Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Trisna mengimbau pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP untuk tidak segan dan ragu melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035.

Lihat juga...