KKP Jamin Transparansi Pengurusan SKP Ikan Lebih Cepat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP menjamin transparansi pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) lebih cepat, serta semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara online.
Hal itu bentuk inovasi PDSPKP dalam mempermudah dan mempersingkat durasi proses penerbitan SKP dengan memangkas beberapa tahapan yang sebelumnya bisa dilakukan tujuh hari, hingga berkurang menjadi 3 hari.
“Tentu saja kami terus melakukan continuous improvement dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online,” ujar Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Senin (22/6/2020).

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih, menambahkan, bahwa jaminan transparansi dalam penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil inovasi ini untuk menjawab rumor yang beredar bahwa mengurus SKP itu ribet.
SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap (yakni Nomor Induk Berusaha/ NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penanggungjawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan), dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas.
“Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP,” jelas Trisna pada Zoominar bertajuk ‘Sosialisasi Regulasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Panduan Mutu GMP SSOP’. Transparansi dan komitmen bersama ini yang akan menjadi penguat utama layanan SKP baru-baru ini.
Dalam forum yang diikuti 600 peserta tersebut, Trisna memaparkan pihaknya tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP.
Penerbitan SKP sendiri sejalan dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Regulasi ini menyebutkan setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu serta keamanan hasil perikanan.
Sementara bagi yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/ GMP), dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operation Procedure/ SSOP) akan mendapatkan SKP.
“Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar,” tegas Trisna.
Diketahui hingga saat ini, sebanyak 332 orang para pembina mutu terdaftar di KKP dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka telah bersertifikat dan menguasai GMP, SSOP, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dimana salah satu tugasnya adalah melakukan bimbingan dan pembinaan mutu dalam rangka penerbitan SKP.
Trisna memastikan KKP akan kontinyu melakukan pendampingan salah satunya melalui para Pembina Mutu baik di pusat dan daerah, terutama untuk Unit Pengolah Ikan (UPI) skala Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKP.
“Wajib dan penting bagi UPI untuk memiliki dan melaksanakan syarat SKP karena hal tersebut menjadi jaminan mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, diimpor, dan diedarkan di wilayah RI,” urainya.
Tujuan lain adanya SKP ialah menandakan bahwa UPI telah memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan. SKP juga adalah syarat yang harus dimiliki ketika UPI wajib memperoleh Sertifikat HACCP untuk melakukan ekspor ke luar negeri.
Adapun untuk perdagangan dalam negeri, SKP diperlukan sebagai dasar memperoleh izin edar MD dari BPOM, dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh LsPro.
Sebagai informasi, per tanggal 18 Juni 2020 Ditjen PDSPKP telah menerbitkan 1.275 SKP. Trisna mengimbau pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam kepengurusan SKP untuk tidak segan dan ragu melapor melalui layanan pengaduan SKP di nomor telpon 021-3513326, atau 082223300035.