KKP Jamin Transparansi Pengurusan SKP Ikan Lebih Cepat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP menjamin transparansi pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) lebih cepat, serta semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara online.
Hal itu bentuk inovasi PDSPKP dalam mempermudah dan mempersingkat durasi proses penerbitan SKP dengan memangkas beberapa tahapan yang sebelumnya bisa dilakukan tujuh hari, hingga berkurang menjadi 3 hari.
“Tentu saja kami terus melakukan continuous improvement dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online,” ujar Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Senin (22/6/2020).

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih, menambahkan, bahwa jaminan transparansi dalam penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil inovasi ini untuk menjawab rumor yang beredar bahwa mengurus SKP itu ribet.
SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap (yakni Nomor Induk Berusaha/ NIB, Surat Izin Usaha Perikanan/TDUP/IUI, Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penanggungjawab mutu di UPI, Panduan Mutu GMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan), dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/Dinas.