KKP Jamin Transparansi Pengurusan SKP Ikan Lebih Cepat

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Intinya pelaku usaha pun dibutuhkan komitmennya untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan SKP,” jelas Trisna pada Zoominar bertajuk ‘Sosialisasi Regulasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Panduan Mutu GMP SSOP’. Transparansi dan komitmen bersama ini yang akan menjadi penguat utama layanan SKP baru-baru ini.

Dalam forum yang diikuti 600 peserta tersebut, Trisna memaparkan pihaknya tetap memberikan kemudahan di masa pandemi melalui pengiriman dokumen elektronik/digital pada alur proses dan pengajuan SKP.

Penerbitan SKP sendiri sejalan dengan amanah UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Regulasi ini menyebutkan setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan, wajib menerapkan kelayakan pengolahan dan sistem jaminan mutu serta keamanan hasil perikanan.

Sementara bagi yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/ GMP), dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (Sanitation Standard Operation Procedure/ SSOP) akan mendapatkan SKP.

“Jadi SKP adalah persyaratan wajib bagi setiap pelaku usaha pengolahan ikan baik skala kecil, menengah dan besar,” tegas Trisna.

Diketahui hingga saat ini, sebanyak 332 orang para pembina mutu terdaftar di KKP dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka telah bersertifikat dan menguasai GMP, SSOP, dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dimana salah satu tugasnya adalah melakukan bimbingan dan pembinaan mutu dalam rangka penerbitan SKP.

Trisna memastikan KKP akan kontinyu melakukan pendampingan salah satunya melalui para Pembina Mutu baik di pusat dan daerah, terutama untuk Unit Pengolah Ikan (UPI) skala Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKP.

Lihat juga...