Gubernur DKI: PSBB di Jakarta Diperpanjang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun dia tidak menetapkan sampai kapan perpanjangan PSBB di Jakarta.
“Hari ini saya menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, dengan diperpanjang PSBB di Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. Dalam masa itu, kegiatan sosial ekonomi sudah dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan.
“Kami menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujarnya.
Dia menegaskan masa transisi dimulai besok sampai selesai menyesuaikan perkembangan. Kemudian, perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB tetap berlaku.
“Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan PSBB DKI sudah bisa dilonggarkan, karena angka reproduksi tingkat penularan awal Covid-19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir sudah menunjukkan angka 0,99 persen. Dimana pada Maret 2020 lalu, R0 mencapai 4 yang artinya satu orang bisa menularkan empat lainnya.
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta berakhir hari ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Anies kemudian memperpanjang PSBB dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.
Untuk detil protokoler yang dikeluarkan pada masa transisi di antaranya, pertama hanya warga yang sehat yang boleh bepergian. Kedua, semua tempat dan semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas.