Gubernur DKI: PSBB di Jakarta Diperpanjang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun dia tidak menetapkan sampai kapan perpanjangan PSBB di Jakarta.
“Hari ini saya menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, dengan diperpanjang PSBB di Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. Dalam masa itu, kegiatan sosial ekonomi sudah dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan.
“Kami menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujarnya.
Dia menegaskan masa transisi dimulai besok sampai selesai menyesuaikan perkembangan. Kemudian, perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB tetap berlaku.
“Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan PSBB DKI sudah bisa dilonggarkan, karena angka reproduksi tingkat penularan awal Covid-19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir sudah menunjukkan angka 0,99 persen. Dimana pada Maret 2020 lalu, R0 mencapai 4 yang artinya satu orang bisa menularkan empat lainnya.
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta berakhir hari ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Anies kemudian memperpanjang PSBB dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.
Untuk detil protokoler yang dikeluarkan pada masa transisi di antaranya, pertama hanya warga yang sehat yang boleh bepergian. Kedua, semua tempat dan semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas.
Ketiga, untuk kegiatan tertentu, usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil dilarang. Keempat, selalu pakai masker jika di luar rumah, jika tidak akan dikenakan denda Rp250.000. Dan yang kelima, jaga jarak aman (min 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Sedangkan protokoler penting di tempat kerja di antaranya pertama proporsi karyawan yang bekerja adalah separuh dari kapasitas normal.
Sisanya bekerja dari rumah (WFH). Dari yang bekerja, dibagi 2 sif (misalnya 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama-sama. Perkantoran bisa mulai 8 Juni dengan kapasitas 50% dengan memperhatikan physical distancing.
Sementara untuk mobilitas kendaraan diberlakukan peraturan untuk mobil/motor pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas, sedangkan angkutan umum dengan 50% kapasitas.
“Masa transisi mulai besok (5 Juni) sampai dengan selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni. Target DKI yakni sehat, aman, dan produktif,” pungkasnya.