Begini Alur dan Rumus Perhitungan Nilai Akhir PPDB Semarang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Kota Semarang dimulai pada 14 -18 Juni 2020 mendatang untuk jenjang untuk TK-SD, sementara untuk SMP dibuka 21- 25 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, menandaskan selain PPDB digelar secara online, masyarakat juga perlu mengetahui tentang alur pendaftaran hingga rumus perhitungan akhir agar proses tersebut berlangsung secara transparan.
“Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppd.semarangkota.go.id. Silakan masyarakat mengakses langsung untuk mempelajari,” paparnya, di Semarang, Kamis (4/6/2020).
Dipaparkan, dalam laman tersebut terdapat informasi terkait data dan profil sekolah, daya tampung, zonasi, info pendaftaran, panduan PPD, statistik pendaftaran, pengaduan, hasil seleksi hingga pendaftaran ulang.
“Tahun ini kita tetap menerapkan zonasi, yang dihitung berdasarkan jarak kantor kelurahan dengan sekolah setempat. Mereka yang masuk dalam zonasi atau zonasi I, mendapat kuota sebanyak 50 persen, luar zonasi atau zonasi II sebanyak 40 persen dan luar kota 10 persen,” terangnya.
Sementara, untuk perhitungan nilai akhir, di tingkat SD, perumusan Nilai Akhir Peringkat (NAP) = 7 x Usia + Zonasi. Penerapan rumus ini dinilai menghadirkan hasil objektif dimana anak di usia sama, tetapi salah satunya berasal dari zonasi 1 memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima di satuan pendidikan yang dipilih.
Misalnya, pendaftar jenjang SD berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7. Selain itu jika calon siswa tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau zonasi I, maka akan ditambah 2 nilai untuk SD.
Sementara tingkatan SMP, rumus PPDB Onlinenya yakni NAP = Zonasi + 7/6 x Nilai Ujian Sekolah + Prestasi.
“Nilai Ujian Sekolah yang digunakan untuk mendaftar SMP yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Di mana nilai mata pelajaran itu diakumulasi dari rapor kelas 4, 5 dan 6. Selain itu Dinas Pendidikan juga memberi nilai tambahan bagi siswa berprestasi,” terangnya.
Dengan ketentuan jika siswa berprestasi non jenjang di tingkat internasional dengan juara 1, maka akan mendapatkan tambahan nilai 6. Sedangkan juara 2, mendapatkan nilai 5,5, dan juara 3 mendapatkan nilai tambahan 5.
Sementara, untuk prestasi juara 1 tingkat nasional, mendapatkan tambahan 4,5, juara 2 mendapatkan 4, sedangkan juara 3 mendapatkan tambahan nilai 3,5. Sedangkan untuk di tingkat provinsi, juara 1 dengan penambahan 3 poin, juara ke-2, 2,5 poin, dan juara 3 mendapatkan 2 poin.
Sementara siswa berprestasi tingkat kecamatan mendapatkan tambahan poin dari 0,75 hingga 0,25 untuk juara pertama hingga ketiga.
Kebijakan tersebut, sesuai dengan Keputusan Walikota Semarang Nomor 420/537 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumus Perhitungan Nilai Akhir Peringkat dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Semarang Tahun 2020.
Sekretaris Disdik Kota Semarang, Hari Waluyo menambahkan, dengan sistem online orang tua wali murid juga tidak perlu datang langsung ke sekolah. Verifikasi data siswa saat mendaftar, juga sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Hal itu juga berlaku untuk nilai rapor dan prestasi, karena sudah terkoneksi ke sistem e-Rapor yang sudah kami verifikasi. Orang tua tinggal mendaftar ke sekolahan yang dituju dengan mencantumkan NIK anak, yang tercantum dalam Kartu Keluarga,” tambahnya.
Terpisah, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, menerangkan, Pemkot Semarang tetap berkomitmen dalam peningkatan mutu dan akses penyelenggaraan pendidikan, walaupun saat ini dalam situasi wabah covid-19.
“Meski saat ini tengah pandemi covid-19, namun kita tetap memprioritaskan pengembangan mutu pendidikan di Kota Semarang, salah satu bentuknya melalui penyelenggaraan PPDB yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) dari jenjang TK/SD dan SMP,” terangnya.
Ditegaskan, PPDB juga menjadi wujud nyata dari layanan publik di bidang pendidikan yang mudah, cepat, efisien, transparan, terukur dan akuntabel yang melibatkan sekolah, orang tua/wali, peserta didik, serta masyarakat.
“Masyarakat bisa mengakses langsung daftar calon siswa yang sudah mendaftar, termasuk skor dan peringkat mereka masing-masing. Jadi seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, kalau melihat ada indikasi penyimpangan bisa langsung disampaikan ke Disdik atau Pemkot Semarang, agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
PPDB online mendukung pengembangan e-government sesuai dengan kebijakan Kota Semarang dalam pengembangan Smart City , khususnya Electronic Government (e-Gov) di bidang pendidikan.
“Di samping itu, PPDB online juga mengajak sedulur semua untuk bergerak bersama membangun mutu pendidikan menuju Semarang Hebat yang kita cita-citakan,” pungkasnya.