Begini Alur dan Rumus Perhitungan Nilai Akhir PPDB Semarang

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Kota Semarang dimulai pada 14 -18 Juni 2020 mendatang untuk jenjang untuk TK-SD, sementara untuk SMP  dibuka 21- 25 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, menandaskan selain PPDB digelar secara online, masyarakat juga perlu mengetahui tentang alur pendaftaran hingga rumus perhitungan akhir agar proses tersebut berlangsung secara transparan.

“Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppd.semarangkota.go.id. Silakan masyarakat mengakses langsung untuk mempelajari,” paparnya, di Semarang, Kamis (4/6/2020).

Dipaparkan, dalam laman tersebut terdapat informasi terkait data dan profil sekolah, daya tampung, zonasi, info pendaftaran, panduan PPD, statistik pendaftaran, pengaduan, hasil seleksi hingga pendaftaran ulang.

“Tahun ini kita tetap menerapkan zonasi, yang dihitung berdasarkan jarak kantor kelurahan dengan sekolah setempat. Mereka yang masuk dalam zonasi atau zonasi I, mendapat kuota sebanyak 50 persen, luar zonasi atau zonasi II sebanyak 40 persen dan luar kota 10 persen,” terangnya.

Sementara, untuk perhitungan nilai akhir, di tingkat SD, perumusan Nilai Akhir Peringkat (NAP) = 7 x Usia + Zonasi. Penerapan rumus ini dinilai menghadirkan hasil objektif dimana anak di usia sama, tetapi salah satunya berasal dari zonasi 1 memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima di satuan pendidikan yang dipilih.

Misalnya, pendaftar jenjang SD berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7. Selain itu jika calon siswa tinggal di lingkungan sekitar sekolah atau zonasi I, maka akan ditambah 2 nilai untuk SD.

Lihat juga...