Cegah COVID-19 Imigrasi Palembang Optimalkan Protokol Kesehatan

PALEMBANG  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan protokol kesehatan yang maksimal untuk melindungi petugas dan masyarakat yang akan membuat paspor di loket pelayanan dari penyebaran virus corona (COVID-19).

“Penerapan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 diawasi secara ketat, kepada semua petugas dilakukan pengecekan alat pelindung diri sebelum melakukan pelayanan dan masyarakat diperiksa suhu tubuhnya serta wajib mengenakan masker ketika memasuki area perkantoran,” kata Kasi Lantaskim Imigrasi Palembang, Triman, di Palembang, Jumat.

Berbagai tindakan antisipasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga Kantor Imigrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran virus ini.

Untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara maksimal, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Saffar Muhammad Godam, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Imigrasi Palembang pada Selasa (16/6) lalu, hari kedua pembukaan pelayanan keimigrasian untuk umum.

Pengecekan dilakukan mulai dari pintu masuk area perkantoran hingga ruangan pelayanan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Saffar Muhammad Godam, pada kesempatan itu meminta Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Hasrullah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal agar kantor tersebut tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Protokol kesehatan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, sudah sesuai dengan ketentuan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.

Lihat juga...