BPOM Tingkatkan Razia Pangan Berbahaya di Palembang

PALEMBANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, berupaya meningkatkan razia pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Razia pangan berbahaya yang dilakukan di pasar tradisional dan modern dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan hasil yang bagus, meskipun kini masih saja ditemukan satu atau dua produk pangan yang dipasarkan mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya bagi kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat (29/1/2022).

Dia menjelaskan, dalam kegiatan razia yang dilakukan pada Januari 2022 ini, tim Pemkot Palembang yang turun bersama BPOM setempat menemukan pedagang yang menjual terasi mengandung pewarna berbahaya rhodamin B.

Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.

Pewarna sintetis tersebut tidak boleh digunakan untuk produk pangan, ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85, ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan gencarnya razia pangan berbahaya di pasar tradisional dan modern, pada 2021 wilayah Kota Palembang sempat dinyatakan BPOM setempat bersih dari produk pangan yang mengandung bahan pengawet, pewarna, dan bahan kimia berbahaya lainnya bagi kesehatan masyarakat.

Namun, pihaknya dikejutkan dengan hasil razia dan pemeriksaan produk pangan di salah satu pasar tradisional di Palembang, ditemukan terasi yang mengandung rodhamin B.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya bersama BPOM setempat bertekad meningkatkan pengawasan makanan yang beredar di pasaran untuk memastikan aman dikonsumsi masyarakat.

Lihat juga...