TAP MPRS XXV Tahun 1966 Sudah Permanen

Editor: Koko Triarko

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, -Foto: Ist.

JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia.

Hal tersebut mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.

Menurut Bamsoet, meskipun saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah. Justru kita berharap RUU itu akan makin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Syaifullah Tamliha, Anggota DPR-MPR RI, saat acara dialog interaktif di media center DPR RI beberapa waktu lalu. –Foto: Ist.

Walaupun di dalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikkan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila.

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, pun organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun.

“Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan  ‘TAP Sapujagat’”, kata Bamasoet, melalui jejaring sosial Whatsapp yang diterima Cendana News, Sabtu (30/5/2020).

Lihat juga...