Perbankan Syariah Mampu Jaga Likuiditas di Tengah Pandemi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Dalam menghadapi hantaman pandemi Covid-19 yang berdampak kepada semua sektor, perbankan syariah dinilai memiliki beberapa keunggulan, salah satunya mampu menjaga likuiditas aset.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan, bahwa sebetulnya kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak kepada semua sektor agak sulit dihadapi.
“Karena ini kondisi yang dipaksakan, tapi pelonggaran likuiditas yang dilakukan otoritas moneter memberikan ruang gerak perbankan syariah, antara lain untuk menjaga kewajibannya dan penarikan-penarikannya,” papar Ventje, saat dihubungi, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, tambah dia, pelonggaran likuditas ini memberikan kesempatan bank untuk melakukan restrukturisasi kepada portofolio aset.

“Tanpa pelonggaran likuiditas ini, portofolio aset menjadi kurang lebar ruang geraknya. Tantangan utama margin tertekan,” ujarnya.
Menurutnya, risiko yang dihadapi perbankan syariah pada dasarnya tidak berbeda dengan yang dihadapi perbankan secara umum. Tetapi, perbankan syariah memiliki satu penyangga lain.
Yakni, kepatuhan terhadap produk-produk dan obyek-obyek pembiayaan yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Sehingga di bank syariah, risiko terhadap pembiayaan yang keluar dari prinsip syariah relatif terjaga dengan baik,” urainya.