Sudah 101 Hoaks COVID-19 Diungkap Jajaran Kepolisian
JAKARTA – Kasus penyebaran informasi hoaks atau informasi bohong mengenai COVID-19 di media sosial (medsos), berhasil diungkap jajaran Polri. Hingga Senin (4/5/2020) jumlahnya sudah mencapai 101 kasus.
“Perkembangan kasus hoaks seputar Virus Corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Tercatat, tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona adalah, Polda Metro Jaya dengan 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur dengan 12 kasus. Dan diurutan ketiga adalah Polda Jawa Barat, dengan tujuh kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda. Kendati demikian, ada yang menyebar hoaks karena merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah. “Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda, serta ketidakpuasan pada pemerintah,” ujar Asep.
Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Asep menegaskan, Polri terus bekerja dengan melakukan patroli siber, menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di medsos yang dianggap meresahkan masyarakat.
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan memberikan imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia. (Ant)