Sidang Gugatan Perppu 1/2020, Masuki Klarifikasi DPR-Presiden
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi ( MK) hari ini, Rabu (20/5/2020) menggelar sidang lanjutan uji materil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK Anwar Usman dalam pembukaan sidang menyebutkan bahwa sidang kali ini digelar untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait Perppu.
“Apakah saat ini Perppu masih dalam tahapan pengesahan oleh DPR, atau sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR, keberadaan dari Perppu, bagaimana di DPR prosesnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Anwar juga menanyakan, apakah Perppu tersebut sudah disetujui atau tidak, walaupun memang berbagai media DPR sudah menyetujui, tetapi surat tersebut belum dikirim sebelum disahkan menjadi undang-undang.
“Jadi sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya,” ujarnya.
Hadir mewakili Presiden dalam persidangan tersebut, tampak dua menteri dan jaksa agung. Yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, mengaku pihaknya datang ke MK sebagian perwakilan Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
“Pada persidangan hari ini pihak pemerintah diwakili oleh seluruh penerima kuasa Presiden yang hari ini hadir langsung di persidangan, yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, serta Bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan dari DPR sendiri tak tampak hadir di ruang sidang MK.
Sidang ini digelar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh dua Pemohon yakni Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, serta politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan.