PTLR BATAN Tetap Buka Layanan Pengelolaan Limbah di Masa PSBB

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) tetap membuka layanan pengolahan limbah untuk masyarakat meski sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan zat radioaktif yang berpotensi menimbulkan radiasi apabila tidak segera diproses.

Kepala PTLR BATAN, Sumarbagiono mengatakan, berdasarkan ketentuan, limbah radioaktif harus segera diproses dengan mengirimnya ke PTLR, di Kawasan Nuklir Serpong.

“Limbah radioaktif berpotensi menimbulkan bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, serta berpotensi disalahgunakan sehingga pengelolaannya harus diprioritaskan,” kata Sumarbagiono, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Kepala PTLR BATAN, Sumarbagiono, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020). -Foto Ranny Supusepa

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan kebijakan BATAN bahwa layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini diambil agar sektor perekonomian masyarakat juga tetap berjalan meskipun sebagian besar aktivitas dihentikan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Para pekerja yang bertugas mengelola limbah radioaktif, harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pemantauan kesehatan secara berkala, pengukuran suhu tubuh, diwajibkan mengenakan masker baik kepada pekerja maupun pelanggan, disediakan cairan sanitizer, penyemprotan disinfektan pada bungkusan limbah radioaktif dan kendaraan pengangkutnya.

“Bagi para pekerja, wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan menerapkan jaga jarak baik dengan pekerja lainnya atau dengan pelanggan. Selain itu, para pekerja diberikan makanan atau minuman penambah daya tahan tubuh seperti vitamin, susu, dan madu,” paparnya.

Selama pemberlakuan kebijakan PSBB di wilayah Tangerang Selatan, menurut Sumarbagiono, pekerja yang bertugas terbatas pada mereka yang terkait dengan pengamanan dan keselamatan fasilitas, operator fasilitas yang sifatnya mendesak dan pelayanan publik.

“Pekerja yang dipilih untuk melaksanakan tugas di kantor dilihat dari kondisi kesehatan yang baik, usia di bawah 45 tahun, dan jarak dari rumah ke kantor tidak terlalu jauh,” tandasnya.

Sumarbagiono menyatakan jumlah pengguna jasa layanan pengelolaan limbah radioaktif selama masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

“Pengguna layanan pengelolaan limbah khususnya dari industri atau rumah sakit cenderung menurun karena mereka menunda pengiriman limbahnya. Sedangkan bagi mereka yang sudah mendapatkan persetujuan pengiriman limbah dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), maka segera mengirimkannya ke PTLR,” ujarnya.

Tapi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan limbah radioaktif tidak dikurangi.

“Hingga akhir triwulan I, target penerimaan telah mencapai 65% dari yang ditargetkan, sehingga diharapkan dapat dipenuhi hingga akhir tahun,” ujarnya lebih lanjut.

Kepala Sub Bidang pengelolaan limbah radioaktif, Bidang Pengelolaan Limbah PTLR BATAN, Ajrieh Setyawan yang dihubungi secara terpisah menyatakan selama masa PSBB ini, dalam satu bidang yang bekerja adalah dua orang.

“Kecuali jika ada jadwal penerimaan limbah, maka akan ada penambahan personil,” kata Ajrieh.

Ia menyatakan memang proses pengolahan limbah mengalami penurunan selama masa PSBB ini. “Kita tidak mengolah limbah rumah sakit secara keseluruhan. Hanya yang terkait zat radioaktif. Baik dari rumah sakit maupun industri. Jadi memang berkurang jumlahnya,” pungkasnya.

Lihat juga...