Batan: Pengelompokan Limbah Radioaktif Tanggung Jawab Penghasil Limbah
JAKARTA — Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengatakan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif menjadi tanggung jawab penghasil limbah sebelum melakukan pengiriman ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan.
“Kalau eksternal di luar Batan dia sampai pengangkutan, kita terima di tempat, jadi limbah sumber bekas dari intitusi kita terima di tempat, pengangkutan tanggung jawab si penimbun limbah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Hendro dalam seminar virtual Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Limbah B3 di Instalasi Bahan Bakar Nuklir, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan limbah sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang dilakukan berdasarkan asal limbah radioaktif, sifat radiologi, sifat biologi, sifat fisika, sifat kimia, volume, bahaya nonradiasi, serta cara pengolahan dan penyimpanan yang akan dilakukan.
Batan melakukan pemeriksaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh penghasil limbah radioaktif dengan meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi limbah radioaktif dan pemenuhan kriteria keberterimaan limbah radioaktif.
Hal itu tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang.
Adapun alur pelimbahan dari penghasil limbah eksternal Batan seperti industri ke PTLR Batan yakni penghasil limbah radioaktif mengajukan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).