PTLR Batan Sudah Layani Limbah 29 Perusahaan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Sebagai satu-satunya badan pengelola nuklir di Indonesia, Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) saat ini juga menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan atas limbah radioaktif dan limbah nuklir.
Hingga hari ini tercatat sudah ada 29 perusahaan yang memberikan limbahnya kepada Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan untuk dikelola. Sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Tahun 2017, ada 28 perusahaan yang mengirimkan limbahnya kepada kami. Dan untuk tahun ini, sudah 29 perusahaan dan kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir tahun ini,” kata Kasubdit Pengelolaan Limbah Nuklir Batan, Irwan Santoso kepada media di PAIR Batan Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Perusahaan-perusahaan ini meliputi industri pupuk, rokok, kertas, petrochemical, semen dan rumah sakit. Dan juga dari lembaga penelitian K/L dan Batan sendiri.
“Kalau dari Batan sendiri, biasanya material terkontaminasi. Misalnya baju yang terpapar ataupun peralatan peneltian. Kalau yang bahan cair itu berasal dari pendingin reaktor,” katanya lebih lanjut.
Irwan menjelaskan dalam pelayanan pengelolaan limbah, Batan membaginya menjadi tujuh, yaitu sumber radioaktif bekas, radioaktif cair, radioaktif semi cair, radiokatif padat atau material terkontaminasi, Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB), material teriradiasi melalui kanal hubung dan pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif.
“Semua perusahaan yang ingin limbahnya dikelola oleh PTLR Batan harus melakukan pendaftaran secara online melalui e-Lira. Walaupun hanya sekali saja, tapi tetap harus mendaftar online. Karena ini juga berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Irwan.
Untuk pengolahan ini, yang pertama kali dilakukan adalah proses reduksi volume. Jika cair, maka diuapkan hingga berupa residu. Yang selanjutnya akan dicampur dengan pasir dan semen hingga berbentuk matrik.
“Proses pencampuran ini dilakukan untuk shielding dan untuk mencegah menyebar ke lingkungan kembali. Jika berbentuk serbuk, ada kemungkinan bisa tumpah atau diterbangkan angin. Kalau awalnya padat, kita akan bakar dulu, nanti abunya yang akan kita campur dengan pasir dan semen,” papar Irwan.
Untuk jenis gas, akan dilewati pada beberapa filter logam dan kain untuk memastikan udara yang keluar sudah bersih dari kandungan radiokatif.
“Dari matrik ini, lalu disimpan di shell beton atau drum untuk dimasukkan ke penyimpanan sementara limbah radioaktif, yaitu interm storage IS1 dan IS2. Ini merupakan fasilitas penyimpanan hasil immobilisasi limbah radioaktif dan hasil kondisioning sumber bekas,” ujar Irwan lebih lanjut.
Jenis penyimpanan lainnya adalah Kanal Hubung Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir yang merupakan fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas reaktor riset tipe basah dan Penyimpanan Sementara Limbah Aktivasi Tinggi (PSLAT) yang khusus untuk limbah radioaktif dengan pancaran radiasi tinggi < 962Tbq per meter kubik.
“Drum penyimpanan ini berwarna kuning dengan logo radiokatif berwarna merah. Dalam satu drum, bisa menyimpan 5-7 matrik dengan berat antara 350-400 kg. Ini kita simpan hingga waktu clearance, yaitu habisnya masa luruh suatu unsur radioaktif. Hingga si unsur ini menjadi unsur biasa yang tidak mengandung radioaltiif lagi,” kata Irwan.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki fasilitas penyimpanan akhir atau disposal. Karena lokasi disposal ini memang membutuhkan persetujuan DPR, persetujuan masyarakat sekitar di calon lokasi disposal dan kondisi geografis daerah calon lokasi.
“Yang paling lama masa luruh itu adalah Uranium, bisa ribuan tahun. Kalau untuk radioaktif, seperti Cobalt itu sekitar 60 tahun,” ucap Irwan.
Untuk biaya pengelolaan limbah di PTLR, Irwan menyebutkan hanya mencakup biaya pembelian bahan penyimpanan, yaitu antara Rp3.500 hingga Rp10 juta per satuan barang.