Batan: Pengelompokan Limbah Radioaktif Tanggung Jawab Penghasil Limbah
Setelah persetujuan pengiriman limbah radioaktif didapatkan, penghasil limbah radioaktif mengirimkan surat pemberitahuan atau permohonan pelimbahan
ke PTLR Batan, dan menyertakan lampiran berupa persetujuan pengiriman limbah radioaktif dari Bapeten, izin pemanfaatan dan dtaa terkait limbah. Jika sesuai dengan kriteria keberterimaan limbah, PTLR mengirimkan surat kesediaan menerima limbah.
Penghasil limbah radioaktif dapat mengangkut dan mengirimkan limbah ke PTLR. Kemudian, akan dilakukan penerbitan berita acara penerimaan limbah.
Biaya pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2005 tentang Tarif Pengelolaan Limbah Radioaktif. Sementara penghasil limbah internal Batan di dalam kawasan nuklir Serpong cukup mengajukan surat permohonan pelimbahan ke PTLR Batan.
PTLR akan melakukan survei dan analisis terhadap limbah radioaktif tersebut. PTLR akan mengangkut sendiri limbah radioaktif tersebut. PTLR Batan melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara berkala kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Penghasil limbah wajib memberikan informasi lengkap dan benar secara tertulis kepada pengangkut tentang identitas limbah, bahaya radiasi, dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi dan cara penanggulangannya.
Penghasil limbah juga berkewajiban memberikan tanda, label, atau plakat pada kendaraan angkutan. Saat ini pengangkutan limbah radioaktif hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari Bapeten dalam bentuk persetujuan pengangkutan.
Untuk limbah yang berasal dari luar kawasan nuklir Serpong, harus mendapatkan persetujuan pengangkutan dari Bapeten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.