PSBB Provinsi Jabar, Pemudik Dibendung di Check Point

Editor: Mahadeva

BANDUNG – Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai Rabu (6/5/2020) pukul 00:00 WIB, hingga Selasa, 19 Mei mendatang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Beberapa jam menjelang pemberlakukan PSBB, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar yang juga menjadi Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar telah menyaiapkan sarana check point untuk meyekat pemudik.

“Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah, titik-titik perbatasan Jabar dengan provinsi lain,” ucap Hery di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5/20).

Dari data yang ada, telah disiapkan 15 hingga 25 titik check point di tingkat provinsi. Dan ada 232 titik yang disiapkan kabupaten dan kota. Hery menyebut, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar. Sisanya tujuh hingga sembilan titik akan diselenggarakan jajaran Polres.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, petugas dilapangan sudah sangat paham, dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional. Beberapa yang terdeteksi di antaranya, dengan ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi, yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan untuk mengangkut pemudik. “Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik,” ucap Hery.

Dia memastikan, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. “Hingga Senin (4/5/2020) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari, Selasa (5/5/2020) – Foto M Amin

Mengenai pengecualian 17 macam angkutan barang selama PSBB, yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham. tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online. Hery menyebut di dalam aturan PSBB Jabar, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojek online.

Namun, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Yang pertama, memiliki alamat yang sama, dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kemudian untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan untuk kondisi gawat darurat. “Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” tandas Hery.

Untuk mobil, sesuai petunjuk teknis di surat edaran gubernur, tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. “Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ucap Hery.

“Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku,” tambahnya.

Sementara mengenai kereta api, transportasi udara serta laut, surat edaran gubernur tidak mengatur secara khusus. “Diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain,” tutup Hery.

Lihat juga...