Polisi Ungkap 26 Kasus Narkoba Selama PSBB di Bekasi

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan mengamankan 30 orang tersangka selama pelaksanaan dan pengamanan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

“Dari 26 kasus tersebut sudah diselesaikan, dan dua diantaranya hasil dari PSBB yang dilakukan oleh tiga pilar,”ungkap Kombes Pol Wijonarko, Kapolres Metro Bekasi Kota, kepada awak media, Rabu (13/5/2020).

Dikatakan, pengungkapan tersebut hasil evaluasi beberapa cek poin di wilayah Kota Bekasi, dan dari semua kasus sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan, polisi akan terus melakukan pengetatan guna menekan peredaran narkoba.

“Umumnya, narkoba didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak30 orang tersangka diamankan polisi dengan barang bukti 534,08 gram sabu-sabu dan 0,99 gram tembakau sintetis,” ujarnya.

Dari total kasus tersebut, 18 kasus diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota, sementara 8 kasus diungkap unit polsek. Sebanyak 30 orang menjadi tersangka, dari beberapa kasus peningkatan cukup signifikan selama pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurutnya, PSBB di kota Bekasi akan terus dievaluasi, karena dirasakan tidak memberikan dampak signifikan. Dia menilai, penyalahgunaan narkoba di kota Bekasi saat PSBB justru masih tinggi, dengan upaya memanfaatkan program pencegahan wabah Covid-19.

“Ini menunjukkan, bahwa kenyataannya penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Kota Bekasi, untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba, agar dilaporkan kepada kita,” tambah Wijonarko.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Lihat juga...