Mahkamah Agung Lakukan ‘Rapid Test’ bagi Hakim dan Pegawai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan rapid test terhadap para hakim dan seluruh pegawai yang ada di lingkungan gedung MA. Hal itu diselenggarakan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang sekarang dari hari ke hari terus bertambah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya Mahkamah Agung untuk memutus penularan Covid-19. Di mana kurang-lebih 2.000 pegawai, termasuk hakim di dalamnya, melakukan pemeriksaan rapid test yang bertujuan untuk screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor pusat MA,” kata Sekretaris MA, Achmad Pudjoharsoyo, lewat keterangan tertulis di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dengan adanya pemeriksaan rapid test tersebut, kata Pudjo bisa memastikan apakah yang bersangkutan para pegawai atau hakim dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19.
“Tentu dengan adanya pemeriksaan rapid test ini, kita bisa mengetahui apakah pegawai dan hakim dalam kondisi sehat. Atau dalam kondisi terpapar Covid-19,” ujarnya.
Pudjoharsoyo juga menyampaikan imbauannya kepada seluruh warga MA, khususnya yang ada di kantor pusat agar meluangkan waktu datang ke Balairung Gedung MA dan melakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pegawai MA diharapkan jujur menyampaikan riwayat perjalanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada petugas. Ini termasuk keluhan dan kondisi yang sedang dirasakan pada saat pemeriksaan.
“Semoga seluruh keluarga besar Mahkamah Agung RI dan seluruh bangsa Indonesia sehat walafiat dan wabah Covid-19 pandemi ini dapat segera berakhir,” sebutnya.
Salah satu anggota tim rapid test dari klinik MA, dr. Sri Lestari, menyebutkan, dalam pemeriksaan rapid test Covid-19, apabila hasilnya positif harus dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.