Jubir Gugus Tugas: Tak Ada Surat Bebas Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan, pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat kriteria pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19. Jadi tidak ada yang namanya surat bebas Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Namun, sebut Yuri pihak dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai syarat kriteria pengecualian PSBB.

“Surat keterangan sehat itu mesti disertai dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Sehingga syarat untuk mengeluarkan dan mendapatkan surat keterangan sehat itu sangat sulit,” ungkapnya.

Terkait adanya kasus jual-beli surat sehat bebas Covid-19 yang beredar di masyarakat, sebut Yuri pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini kasus jual-beli surat bebas Covid-19 sudah ditangani oleh Polri dan tengah mendalami kasus tersebut. Kita berharap kasus ini secepatnya diselesaikan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu perkembangan kasus Covid-19, kata Yuri dalam satu bulan terakhir jumlah pasien sembuh dari Covid-19 terus mengalami kenaikan meskipun fluktuatif, tapi terus bertambah.

Tercatat hari ini, 15 Mei 2020 tercatat jumlah pasien sembuh mencetak rekor tertinggi sepanjang pandemi virus corona (Covid-19) sebanyak 285 orang, sehingga jumlah pasien sembuh mencapai 3.803 orang.

Lihat juga...