Jubir Gugus Tugas: Tak Ada Surat Bebas Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan, pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat kriteria pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19. Jadi tidak ada yang namanya surat bebas Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Namun, sebut Yuri pihak dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai syarat kriteria pengecualian PSBB.

“Surat keterangan sehat itu mesti disertai dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Sehingga syarat untuk mengeluarkan dan mendapatkan surat keterangan sehat itu sangat sulit,” ungkapnya.

Terkait adanya kasus jual-beli surat sehat bebas Covid-19 yang beredar di masyarakat, sebut Yuri pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini kasus jual-beli surat bebas Covid-19 sudah ditangani oleh Polri dan tengah mendalami kasus tersebut. Kita berharap kasus ini secepatnya diselesaikan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu perkembangan kasus Covid-19, kata Yuri dalam satu bulan terakhir jumlah pasien sembuh dari Covid-19 terus mengalami kenaikan meskipun fluktuatif, tapi terus bertambah.

Tercatat hari ini, 15 Mei 2020 tercatat jumlah pasien sembuh mencetak rekor tertinggi sepanjang pandemi virus corona (Covid-19) sebanyak 285 orang, sehingga jumlah pasien sembuh mencapai 3.803 orang.

“Hingga hari ini jumlah penambahan kasus sembuh Covid-19 per hari ini Jumat (15/5) pukul 12.00 WIB menjadi 3.803 setelah ada penambahan sebanyak 285 orang. Ini merupakan jumlah penambahan pasien sembuh terbanyak selama ini,” jelasnya.

Kemudian untuk sebaran kasus sembuh dari 34 Provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 1.276 disusul Jawa Timur sebanyak 294, Sulawesi Selatan 293, Jawa Barat 259, Jawa Tengah 234, Bali 232 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 3.903 orang.

“Di sisi lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif juga bertambah 490 orang, sehingga totalnya menjadi 16.496. Sedangkan jumlah kasus meninggal yang disebabkan COVID-19 bertambah menjadi 1.076 setelah ada penambahan sebanyak 33 orang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Yuri ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas. Seperti, hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia.

Yuri merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 17 kasus, Bali 343 kasus, Banten 622 kasus, Bangka Belitung 29 kasus, Bengkulu 53 kasus, Yogyakarta 188 kasus, DKI Jakarta 5.774 kasus, Jambi 69 kasus.

“Selanjutnya di Jawa Barat 1.596 kasus, Jawa Tengah 1.109 kasus, Jawa Timur 1.021 kasus, Kalimantan Barat 129 kasus, Kalimantan Timur 251 kasus, Kalimantan Tengah 227 kasus, Kalimantan Selatan 363 kasus, dan Kalimantan Utara 141 kasus,” ungkapnya.

Kemudian di Kepulauan Riau 115 kasus, Nusa Tenggara Barat 358 kasus, Sumatera Selatan 458 kasus, Sumatera Barat 393 kasus, Sulawesi Utara 105 kasus, Sumatera Utara 202 kasus, dan Sulawesi Tenggara 183 kasus.

“Untuk Sulawesi Selatan 871 kasus, Sulawesi Tengah 112 kasus, Lampung 66 kasus, Riau 95 kasus, Maluku Utara 85 kasus, Maluku 62 kasus, Papua Barat 88 kasus, Papua 335 kasus, Sulawesi Barat 74 kasus, Nusa Tenggara Timur 19 kasus, Gorontalo 22 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus,” paparnya.

Akumulasi data tersebut, kata Yuri diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 178.602 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 61 laboratorium dan Test Cepat Melokuler (TCM) di 9 laboratorium. Sebanyak 132.060 orang yang diperiksa didapatkan data 16.496 positif dan 115.564 negatif.

“Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 262.919 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 34.360 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 383 kabupaten/kota di Tanah Air,” tutupnya.

Lihat juga...