Dubes Selandia Baru Berbagi Keberhasilan Tangani Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, berbagi keberhasilan Pemerintah Selandia Baru dalam menangani Covid-19. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor yang berlangsung di negara yang jumlah penduduknya sebanyak 4,4 juta.

Tantowi menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan tidak terlepas dari komitmen semua pihak di negeri itu. Menurutnya, Selandia Baru memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam penanganan Covid-19. Negara ini termasuk negara yang terakhir dengan kasus positif Covid-19.

“Mereka punya waktu yang banyak untuk mempelajari apa yang terjadi di negara lain. Apa itu virus, kemudian cara penanganan dari masing-masing negara,” kata Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, saat telekonferensi dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menutut Tantowi, mereka sangat siap, sedangkan negara-negara lain tidak siap karena virus ini memang tidak terduga. Tantowi mengatakan, tanggal 28 Februari virus pertama teridentifikasi di Selandia Baru dan mereka sigap karena mereka tahu betul apa yang harus dilakukan.

“Persiapan Selandia Baru tampak pada kebijakan yang jelas dan dilakukan secara konsisten. Pemerintah menyusun kebijakan tersebut berbasis sains dan rekomendasi dari ahli serta akademisi,” ujarnya.

Sehingga lanjut Tantowi, dalam membuat peraturan-peraturan, apakah itu bentuknya undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya, basisnya selalu sama sains atau rekomendasi atau pendapat para ahli dan akademisi. Dengan pola seperti itu, katanya kebijakan yang diterapkan untuk menyikapi Covid-19 sangat tepat.

“Undang-undang atau peraturan yang telah diputuskan pemerintah ini dijalankan secara konsisten dan tegas. Di mana proses penyusunan undang-undang di Selandia Baru tidak serumit yang terjadi di negara lain, undang-undang tersebut dapat selesai dalam waktu hari, bahkan minggu,” ungkapnya.

Tantowi mencontohkan, salah satu undang-undang yang cepat tersusun digunakan sebagai payung regulasi untuk pihak kepolisian. Menjawab tantangan yang akan terjadi, pemerintah telah memperhitungkan peran polisi dalam penanganan Covid-19 di negaranya.

“Polisi ini perlu dibekali undang-undang karena ketika lockdown diberlakukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Polisi dituntut untuk mengambil tindakan yang cepat bahkan keras. Jika tidak ada undang-undang, banyak pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Dalam konteks pemerintahan di Selandia Baru ini, lanjut Tantowi, pengesahan undang-undang tidak terlepas dari dukungan parlemen sebagai faktor yang menentukan.

Di samping itu, penanganan Covid-19 sangat terbantu dengan dukungan media massa dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi yang terverifikasi. Media massa tidak meninggalkan daya kritisnya tetapi mendukung pemerintah.

“Mereka hanya memberitakan berita-berita keberhasilan dari Pemerintah Selandia Baru dalam menanggulangi Covid ini, kemudian berita-berita kaitannya dengan policy dari pemerintah atau pun dari badan-badan lain terkait pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa jumlah kasus positif Covid di Indonesia per tanggal 11 Mei 2020 pukul 12.00 WIB terjadi kasus baru sebanyak 233, sehingga jumlah total pasien Covid-19 sebanyak 14.265 kasus.

“Sampai dengan hari ini terkonfirmasi positif menjadi 14.265 setelah ada penambahan sebanyak 233 kasus baru. Sedangkan jumlah kasus meninggal yang disebabkan Covid-19 bertambah menjadi 991 setelah ada penambahan sebanyak 18 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta.

Sedangkan untuk kasus sembuh tercatat ada jumlah peningkatan kasus sembuh Covid-19 per hari ini Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB menjadi 2.881 setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 183 orang.

Lihat juga...