Baznas Salurkan Zakat Fitrah Lebih Awal

Editor: Koko Triarko

Kepala Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik, pada konferensi pers secara online di Jakarta, Senin (18/5/2020). -Foto: Sri Sugiarti

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkomitmen menyalurkan zakat fitrah di tengah pandemi Covid-19 sesuai ajuran para ulama, melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanganan Covid-19.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan saat Ramadan 1441 Hijriyah di masa pandemi Covid-19 ini dukungan masyarakat terus meningkat.

“Makin banyak menitipkan amanahnya berupa zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, seiring dengan program Baznas yang telah dirasakan manfaatnya oleh para mustahik dan masyarakat rentan yang terdampak Covid-19,” kata Bambang pada konferensi pers secara online di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 mendorong Baznas melaksanakan program untuk meringankan beban masyarakat mustahik, termasuk mempercepat penyaluran zakat fitrah.

Penyaluran beras zakat fitrah, menurutnya sejak awal Ramadan telah melakukan pendistribusian kepada mustahik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Dalam pelaksanaan pembagian zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun dalam kondisi krisis Covid-19, banyak keluarga miskin dan mustahik yang meningkat jumlahnya, untuk sekadar memenuhi kebutuhan pangan hariannya.

“Untuk itu kami berinisiatif untuk mendistribusikan beras zakat fitrah lebih awal, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Dia menjelaskan, semua program yang dilaksanakan oleh Baznas, termasuk distribusi beras zakat fitrah, dilakukan dengan menjalankan prosedur Protokol Pencegahan Covid-19. Yaitu, melalui push approach atau memberikan bantuan langsung dengan mendatangi kantong-kantong kemiskinan yang dilakukan oleh amil maupun para relawan.

Lihat juga...