Pedagang di Sejumlah Pasar di Denpasar Dibebaskan Pembayaran BOP
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Pemkot Denpasar memberikan keringanan beban biaya sewa kios dan los di Pasar Sewakadarma Pasar Badung.
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan.
Dikatakan, hal ini dikarenakan pandemi COVID-19 berdampak pada para pedagang di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha lain, pendapatan mereka kini anjlok. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar memberikan keringanan kepada pedagang.

Ida Bagus Kompyang Wiranata. -Foto: Sultan Anshori
Selain itu, pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.
“Kami menetapkan Keringanan Pembayaran Sewa dan Biaya Operasional Pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Ini untuk mengurangi beban pedagang,” kata Kompyang Senin, (13/4/2020).
Wiranata mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar No 135 tahun 2020 tentang keringanan biaya sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma.
“Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” katanya.
Selanjutnya juga akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi. Tujuan kebijakan keringanan ini yakni membantu meringankan beban para pedagang di tengah omzet penjualannya yang semakin menurun.
“Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis di tengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020,” katanya.
Ia pun menambahkan, sejak mulai mewabahnya Covid-19 ini pendapatan para pedagang mengalami penurunan.
“Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan owner. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 terus ditingkatkan,” katanya.
“Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan team perlindungan sosial dan ekonomi dampak Covid-19 di kota Denpasar,” tegasnya.
Upaya keringanan ini disambut baik oleh pedagang yang menyewa kios di pasar terbesar se Bali ini. Luh Tuh, salah soerang Padang mengatakan, hal ini tentunya sangat membantu di tengah situasi ekonomi seperti saat ini. Dikatakan, semenjak isu Covid19 ini merebak, omzet penjual di kiosnya menurun.
“Kami berterimakasih atas keringanan ini ke Pemkot Denpasar dan pengelola pasar mas. Semoga semuanya kembali normal,” tandasnya.