Pedagang di Sejumlah Pasar di Denpasar Dibebaskan Pembayaran BOP
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Pemkot Denpasar memberikan keringanan beban biaya sewa kios dan los di Pasar Sewakadarma Pasar Badung.
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan.
Dikatakan, hal ini dikarenakan pandemi COVID-19 berdampak pada para pedagang di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha lain, pendapatan mereka kini anjlok. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar memberikan keringanan kepada pedagang.

Ida Bagus Kompyang Wiranata. -Foto: Sultan Anshori
Selain itu, pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.
“Kami menetapkan Keringanan Pembayaran Sewa dan Biaya Operasional Pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Ini untuk mengurangi beban pedagang,” kata Kompyang Senin, (13/4/2020).
Wiranata mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar No 135 tahun 2020 tentang keringanan biaya sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma.
“Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” katanya.