Kota Malang Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan, dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Surat pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur, telah dikirim pada Selasa (14/4/2020) dengan Nomor 342.1/1040/35.73.100/2020, perihal Permohonan Penetapan PSBB di Kota Malang, Jawa Timur. “Perlu saya informasikan, bahwa surat resmi (permohonan PSBB) telah diajukan,” kata Sutiaji, di Kota Malang, Rabu (15/4/2020).
Pada surat pengajuan tersebut, dilengkapi data-data terkait peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus, dan data kejadian penularan lokal. Selain itu juga terkait kesiapan daerah soal kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Sutiaji menyebut, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengenai pengajuan PSBB tersebut. Beberapa hal yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur kepadanya adalah, dengan PSBB tersebut Kota Malang akan memperkuat pelaksanaan physical distancing, seperti pengetatan mobilisasi masyarakat yang masuk ataupun keluar dari Kota Malang.
Pengetatan mobilisasi masyarakat tersebut, merupakan hal yang penting. Sementara tidak lama lagi, di Kota Malang akan memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, yang kegiatannya bisa menghadirkan ratusan ribu orang. “Semua itu harus diantisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu, yang sebagian saya laporkan ke Gubernur,” kata Sutiaji.
Di Kota Malang, terdapat delapan kasus positif virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu. Dari total pasien positif COVID-19 tersebut, sebanyak tujuh orang telah sembuh, dan satu lainnya masih menjalani isolasi mandiri. Tercatat sebanyak 1.250 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 153 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 325 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 75 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (Ant)