Jalur Masuk ke Maluku Dibatasi Selama Dua Pekan
AMBON – DPRD bersama Pemprov Maluku dan aparat keamanan serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyepakati, dilakukannya pembatasan jalur masuk orang ke daerah tersebut untuk tenggang waktu dua pekan ke depan.
Kebijakan tersebut untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. “Jalur masuk ke Maluku terutama di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon maupun Bandara Internasional Pattimura untuk sementara dibatasi,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, di Ambon, Rabu (15/4/2020).
Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui rapat kerja antara DPRD Provinsi Maluku, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan dan perwakilan TNI-Polri, di gedung DPRD Maluku Rabu (15/4/2020). “Kami sudah menyepakati untuk dalam dua pekan ke depan akan dilakukan pembatasan pada jalur-jalur masuk, karena disadari kalau jumlah orang yang positif terpapar COVID-19 semakin bertambah, dari satu orang dan bertambah menjadi 14 orang untuk posisi sekarang,” tandasnya.
Kesepakatan pembatasan tersebut diklaimnya sudah mempertegas sikap DPRD dan Pemprov Maluku, dalam mengambil langkah-langkah tegas dan terukur untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang menyebut, pihaknya telah menerima rekomendasi DPRD yang didalamnya berisi tujuh poin penting yang telah dilaksanakan. “Intinya, kami tidak menutup, tetapi hanya melakukan pembatasan masuk keluar orang ke Maluku, kecuali untuk kapal pengangkut barang bisa merapat ke dermaga,” tegasnya.
Sejumlah pelabuhan di Pulau Ambon akan ditutup seperti Pelabuhan Slamet Riyadi, Dermaga Feri Galala, Liang dan Tulehu. Sementara menyangkut mekanismenya akan dibicarakan kemudian.