Kejagung Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jiwasraya

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19-3-2020) – Foto Ant

JAKARTA – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, terus melakukan pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski di tengah situasi pandemi corona, pemeriksaan tetap dilakukan secara maraton. Pada Rabu (15/4/2020), jaksa penyidik memeriksa lima orang saksi dan satu tersangka. Mereka adalah Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto.

Sementara tersangka yang diperiksa bernama Joko Haryono Tirto. “Dari ‎lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (15/4/2020).

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka ‎Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT). Perkara yang didalami TPPU dari perkara pokok. “‎Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona,” tambah Hari.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim,  mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Lihat juga...