Jatim Upayakan Stimulus Ekonomi untuk Warga ter-PHK karena Corona
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan stimulus ekonomi bagi ribuan warga di kabupaten dan kota wilayahnya, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, sebagai dampak dari pandemik COVID-19.
“Kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (4/4/2020) malam.
Disnakertrans Jawa Timur telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Jatim, untuk mendata jumlah warga ter-PHK tersebut. Kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi. Termasuk, bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air, karena habis masa kontraknya, atau terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
Bagi setiap warga yang telah didaftarkan, nantinya mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan, yang pembayarannya ditransfer melalui rekening tabungan masing-masing. “Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja, polanya nanti dilakukan secara daring (Dalam Jaringan), karena sedang diberlakukan aturan physical distancing. Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih,” jelasnya.
Pada Jumat (3/4/2020), Disnakertrans Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang, dari berbagai daerah di wilayah setempat, untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar terdiri dari, 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis. “Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada Rabu, 8 April mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK, dilakukan bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI). Menurut Himawan, tercatat mulai 1 Maret, sudah sebanyak 3.188 karyawan perhotelan yang telah dirumahkan maupun terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19. “Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net,” tutur mantan kepala biro hukum Pemprov Jatim tersebut. (Ant)