Jabar Perpanjang Masa PBM di Rumah hingga 27 April 2020
Editor: Koko Triarko
Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai. Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai,” pungkas Dewi.