Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Sulawesi, Dilumpuhkan 

Editor: Makmun Hidayat

Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA. Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line tersebut diawaki oleh sepuluh awak kapal yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan sembilan orang berkewerganegaraan Filipina.

Kapal tersebut ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840′ LU – 127°39.937′ BT.

Terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin komando operasi tersebut menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Sekarang kita bergerak dengan sistem operasi yang efektif, perintah gerak operasi diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat. Kita gunakan sistem pengawasan terpadu”, jelas Pung.

Namun demikian, Pung secara khusus cukup kaget dengan hadirnya kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sudah cukup lama tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

“Hal ini tentu semakin meningkatkan kewaspadaan kami semua, karena di tengah COVID-1 ini ada banyak pelaku illegal fishing yang mengambil keuntungan. Kami sudah instruksikan seluruh jajaran kapal pengawas untuk tetap waspada”, pungkas Pung.

Dengan penangkapan 2 KIA sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama enam bulan kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Lihat juga...