Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Sulawesi, Dilumpuhkan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP kembali meringkus Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan aksi pencurian di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
Penangkapan tersebut, sekaligus mempertegas bahwa sektor-sektor yang selama ini dianggap rawan illegal fishing terus dijaga ketat oleh KKP.
”Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 2 KIA yang terdiri dari 1 KIA berbendera Filipina dan 1 KIA berbendera Taiwan. Kedua kapal tersebut ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Rabu (22/4) dan saat ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Minggu (26/4/2020), berdasar rilis yang diterima Cendana News.
Dijelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan untuk mendeteksi lebih lanjut keberadaan dua KIA yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP. Orca 01 kemudian segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN) terhadap kedua kapal tersebut.
”Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893′ LU – 127°46.387′ BT”, terang Tb.
Setelah berhasil melumpuhkan KIA berbendera Filipina, KP. Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan.