Spanduk Penutupan TPU Tanah Kusir Viral karena Kesalahan Redaksional

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut dipicu adanya pengurangan layanan interaksi tatap muka.

Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, Pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal. Baik itu pemakaman baru, maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.

Kendati demikian, masyarakat diminta untuk mulai membiasakan menghindari kegiatan bersifat massa di lokasi tersebut. “Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah, sampai dengan situasi kembali normal,” ujar Ivan Murcahyo, melalui sambungan telepon, Rabu (18/03/2020).

Mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ivan menyampaikan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan. “Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Pak Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Hari ini, 18 Maret 2020, spanduk telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran No.4/2020, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta. Serta berdasarkan Instruksi Gubernur No.16/2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Lihat juga...