Spanduk Penutupan TPU Tanah Kusir Viral karena Kesalahan Redaksional
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020. Kebijakan tersebut dipicu adanya pengurangan layanan interaksi tatap muka.