Pemberian Nama Jalan Daerah Harus Melalui Kajian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Unisma 45 Bekasi, Jawa Barat, Adi Soesilo, menegaskan bahwa pemberian nama jalan di suatu daerah harus melalui peraturan daerah atau kepala daerah.

Hal tersebut menanggapi adanya silang pendapat pergantian nama jalan baru Irigasi Pekayon di Kompleks Pondok Pekayon Indah atau dikenal Jalan SS Pekayon di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang baru diresmikan beberapa waktu lalu untuk berubah menjadi Jalan Kisem.

“Biasanya, pemberian nama jalan berdasarkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah,” ungkap Adi Soesilo, Kaprodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Unisma 45 Bekasi, Senin (9/3/2020).

Pengamat Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Unisma 45 Bekasi, Jawa Barat, Adi Soesilo, mengakui belum kenal dengan nama Kisem yang akan diterapkan sebagai pengganti nama di Jalan Baru SS Pekayon atau Jalan Irigasi Pekayon, Senin (9/3/2020) – Foto: Muhammad Amin

Dikatakan bahwa nama yang disiapkan sebagai pengganti nama jalan baru tersebut dengan nama jalan Kisem, tidak diketahui apa urgensinya di Kota Bekasi.

“Saya juga tidak mengenal, sepertinya itu nama baru. Untuk nama jalan juga biasanya nama orang, sebelum diputuskan oleh Kepala Daerah harus minta izin ke keluarga atau ahli waris,” tegasnya.

Menurutnya, sejak terbentuk Kota Bekasi di tahun 1997 sampai tahun 2018 tidak pernah mendengar adanya nama Kisem sebagai seorang tokoh terlebih lagi pahlawan di Kota Bekasi.

Adi Soesilo menyebut, hanya mengenal nama KH. Noer Ali, Haji Jole, KH. Mochtar Tabrani, Sersan Aswan, M. Hasibuan dan lainnya. Munculnya nama Kisem, dia beranggapan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Umumnya pemberian nama dasarnya dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara pemberian nama. Kalau tentang Keputusan Kepala Daerah berarti tentang Jalan A misalnya menjadi Jalan B itu atas keputusan Kepala Daerah namun tetap ada kajiannya,” papar Adi Soesilo.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai tokoh harus melalui kajian yang melibatkan banyak pihak. Sehingga diketahui apakah sebagai Tokoh Pejuang, Tokoh Agama, Tokoh Budayawan dan lain sebagainya. Melalui kajian lalu bisa ditetapkan ketokohannya.

“Misalnya pemberian gelar dari pemerintah maupun daerah. Pemerintah daerah membentuk tim, tim ini nantinya mengkaji ketokohan seseorang tadi, kontribusinya seperti apa,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti penetapan KH. Nur Ali, ketika mau dijadikan Tokoh Nasional Pemerintah membentuk tim dulu.

Tim tersebut kemudian melakukan kajian di lapangan di tengah-tengah masyarakat dilengkapi saksi-saksi kemudian diajukan ke pusat. Lalu Pemerintah Pusat menilai barulah dianggap layak jadi sosok, figur pahlawan, dan hal itu lama prosesnya, berapa tahun itu prosesnya,” terang Adi Susilo.

Dalam kesempatan itu Adi Soesilo menyebutkan, bahwa dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Bekasi ke-23 memang juga  memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh Bekasi di antaranya Ki Ijo bin Benih, K.H Tambih, K.H Muchtar Tabrani, Nonon Sontani, dan sederet nama lainnya. Tapi tidak tertulis nama Kisem.

Sementara itu, sejarawan Kota Bekasi, Endra Kusnawan, mengakui, bahwa Enkong Kisem adalah seorang pejuang yang telah memiliki semacam piagam dari LVRI. Namun demikian diakuinya nama Kisem sendiri tidak populer seperti KH Noer Ali atau H. Jole.

“Sebenarnya nama beliau itu mulai nongol setelah Rahmat Effendi menjadi Wali Kota Bekasi. Enkong Kisem sendiri merupakan kakek dari Wali Kota Bekasi,” ujar Endra.

Dia juga mengisahkan nama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sendiri, dikasih oleh orang tuanya, itu memiliki sejarah sendiri. Nama Rahmat Effendi itu merupakan nama pejuang dari Cakung.

“Nama Rahmat Effendi adalah penghormatan kepada nama pejuang di Cakung. Kebetulan Bapaknya Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi, dulu adalah anak buah dari Kisem. Itu bentuk penghormatan orang dulu kepada pemimpinnya. Dan jalan itu sendiri melintas di jalan rumah wali kota,” tukasnya.

Menurutnya, Wali Kota Bekasi memang adalah anak pejuang. Namun demikian jelasnya, anak pejuang di Bekasi banyak jika semuanya harus didata.

“Seperti nama Enkong Kisem sendiri, saya tahu, tapi hanya sekilas. Setahu saya memang ada piagam pejuang dari LVRI,” tandasnya.

Lihat juga...