Pemberian Nama Jalan Daerah Harus Melalui Kajian
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Unisma 45 Bekasi, Jawa Barat, Adi Soesilo, menegaskan bahwa pemberian nama jalan di suatu daerah harus melalui peraturan daerah atau kepala daerah.
Hal tersebut menanggapi adanya silang pendapat pergantian nama jalan baru Irigasi Pekayon di Kompleks Pondok Pekayon Indah atau dikenal Jalan SS Pekayon di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang baru diresmikan beberapa waktu lalu untuk berubah menjadi Jalan Kisem.
“Biasanya, pemberian nama jalan berdasarkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah,” ungkap Adi Soesilo, Kaprodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Unisma 45 Bekasi, Senin (9/3/2020).

Dikatakan bahwa nama yang disiapkan sebagai pengganti nama jalan baru tersebut dengan nama jalan Kisem, tidak diketahui apa urgensinya di Kota Bekasi.
“Saya juga tidak mengenal, sepertinya itu nama baru. Untuk nama jalan juga biasanya nama orang, sebelum diputuskan oleh Kepala Daerah harus minta izin ke keluarga atau ahli waris,” tegasnya.
Menurutnya, sejak terbentuk Kota Bekasi di tahun 1997 sampai tahun 2018 tidak pernah mendengar adanya nama Kisem sebagai seorang tokoh terlebih lagi pahlawan di Kota Bekasi.