Menteri Keuangan Siap Jalankan Protokol Krisis

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana mengaktifkan protokol krisis, sebagaimana yang pernah diimplementasikan pada masa krisis tahun 2008-2009.

Hal itu dilakukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah merebaknya pandemi Covid-19, yang saat ini terus meluas dampaknya.

“Ini akan disesuaikan dengan situasi saat ini. Kami harus memodifikasi protokol tersebut sesuai situasi terkini,” ujar Sri Mulyani, Jumat (20/3/2020) dalam video conference dengan awak media.

Untuk memodifikasi protokol tersebut, Sri Mulyani akan terus membangun koordinasi dengan anggota KSSK lainnya, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua OJK dan Ketua LPS.

Adapun, beberapa hal yang harus dimodifikasi dalam protokol krisis tersebut antara lain adalah sentimen saat ini, kondisi pinjaman dan lain sebagainya.

“Nantinya, protokol ini akan digunakan untuk memantau kebutuhan likuiditas, SBN, kebutuhan foreign exchange, serta dampak nonperforming loan (kredit macet),” tukas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan bahwa KSSK akan melihat bagaimana dampak virus Corona ini dari suku bunga, nilai tukar serta berbagai sentimen psikologis. Semua ini akan dimasukkan ke dalam protokol.

“Bersama-sama kita akan melakukan berbagai tindakan untuk memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ungkap Sri Mulyani.

Protokol krisis umumnya mengatur mekanisme pengawasan sejumlah indikator deteksi dini, termasuk penetapan status tekanan terhadap sistem keuangan. Status tersebut antara lain normal, waspada, siaga dan krisis.

Di dalam protokol, respon kebijakan pada tiap status ditetapkan. Semua keputusan juga dijalankan dengan memastikan sisi tata kelola.

Lihat juga...