MA Terbitkan SEMA Terkait Covid-19

Editor: Koko Triarko

Ketua MA, Hatta Ali, memberikan keterangan terkait laporan tahunan MA 2019 di JCC, Jakarta, Rabu (26/2/2020) -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawah MA.

Dalam SEMA tersebut, Ketua MA, Hatta Ali, menyebutkan sejumlah kebijakan, di antaranya terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.

“Pertama, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri, baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan,” kata Hatta Ali lewat, keterangan tertulis Humas MA di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Ke dua, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya tidak boleh bepergian ke luar kota tempat tinggal, tempat melaksanakan tugas atau tidak kembali ke daerah asalnya, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Dan, harus senantiasa siaga bila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja, untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

“Ke tiga, atasan langsung mewajibkan hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, untuk memenuhi target kerja yang dibebankan selama masa melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ke empat, dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri. Hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi, atau pun media elektronik.

Pelaksanaan tugas kedinasan, lanjut Hatta Ali, di rumah atau tempat tinggal selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dilakukan sampai 5 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Ke lima, hakim dan aparatur peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya. Tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya. Seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, pangan, kesehatan atau pun keselamatan dan harus melaporkan ke atasan langsung,” tegasnya.

Lihat juga...